Bayar Zakat - Platform Crowdfunding Resmi Yayasan Bakti Insan Mandiri Gunungkidul (YABIMA)
Zakat Penghasilan (Profesi)
Terdapat beberapa pilihan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat penghasilan. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukannya.
Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali.
Contoh: Jika si A berpenghasilan Rp 10.000.000 setiap bulan maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah: 2,5 % x 12 x Rp 10.000.000 sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar lima persen dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus di atas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x Rp 10.000.000 atau sebesar Rp 500.000 per bulan.
Zakat penghasilan atau profesi bisa dianalogikan pada dua hal secara sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishab dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar lima ausaq atau senilai 653 kg padi / gandum dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan langsung dikeluarkan zakatnya, sama seperti zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam QS Al-An‘aam: 141.
Karena dianalogikan pada pada zakat pertanian, maka bagi zakat penghasilan / profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah pada saat menerima, misalnya setiap bulan, dapat didasarkan pada 'urf (tradisi) di sebuah negara. Karena itu profesi yang menghasilkan pendapatan setiap hari, misalnya dokter yang membuka praktek sendiri, atau para da'i yang setiap hari berceramah, zakatnya dapat dikeluarkan setiap hari atau sebulan sekali.
Dari sudut kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang/emas/perak, karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karena itu kadar zakatnya adalah sebesar rub'ul usyri atau 2,5 persen.
Terserah Anda mau ikut tafsir qiyas yang mana, yang penting adalah kita keluarkan zakat kita. Perhitungan (kalkulator zakat) di atas dibuat untuk memenuhi kedua tafsir tersebut dan membantu dalam hal perhitungannya. Keputusan akhir ada di tangan jamaah sendiri, berapa yang akan dizakatkan.
Zakat Harta / Maal
Setiap muslim yang memiliki simpanan emas, perak atau harta lainnya selama satu tahun dan mencapai nisab 85 gram emas atau 522 gram perak atau setara, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen
Imam Ghazali menyatakan, siapa yang memiliki emas dan perak atau harta lainnya seolah-olah dia memiiliki dunia ini; karena apapun dapat dibeli dengan emas dan perak. Dengan sifat harta emas yang merupakan alat ukur dan nilai tersebut maka harta emas menjadi salah satu objek zakat. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas atau harta lainnya ini.
Harta lain, seperti uang, tabungan, surat berharga, properti, kendaraan dikonversikan sesuai dengan nisab zakat emas dengan haul atau nisob selama 1 tahun.
Zakat Perniagaan
Harta perniagaan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta perperniagaan seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Harta yang digunakan sebagai pendukung dalam kegiatan perdagangan seperti rak, mobil operasional tidak dihitung dalam harta perdagangan yang wajib dizakati, kecuali jika barang-barang tersebut yang diperjualbelikan. Obyek harta perdagangan yang wajib dizakati adalah harta yang halal untuk diperdagangkan / diperjualbelikan menurut Islam atau barang-barang dengan produk yang halal.
Ketentuan Zakat Perdagangan
Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Biasanya masyarakat akan membayarkan zakat beberapa hari menjelang sholat Idul Fitri.
Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah sesuai syariat adalah sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram. Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya, tapi untuk amannya kami tetapkan3,5 kg.