Berbagi Kebaikan by Baitul Maal Hidayatullah - Bayar Fidyah Puasa, Salurkan Makanan untuk Dhuafa

Yuk, bayarkan fidyah puasa berikan kepeda masyarakat dhuafa

Bayar Fidyah Puasa, Salurkan Makanan untuk Dhuafa

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia
Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu


97% tercapai
Tanpa Batas Waktu

Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Yuk, bayarkan fidyah puasa berikan kepeda masyarakat dhuafa

Deskripsi Program

Khawatir lupa membayar hutang puasa Ramadhan ini atau bahkan belum bayar hutang puasa tahun kemarin? Yuk, bayarkan fidyah puasa lebih segera!

Mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan orang fakir miskin/Dhuafa.

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Orang yang Wajib Membayar Fidyah:

1. Orang yang sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh

Orang yang mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha’ puasanya.

2. Para orang tua yang sudah renta

Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqada’nya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.

3. Ibu hamil dan menyusui

Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.

4. Orang yang sudah meninggal

Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutang puasa, wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. (Kamu bisa bayarkan hutang puasa bapak/ibu/keluarga yang telah tiada).

Adapun takaran fidyah adalah satu mud (makanan pokok sesuai makanan harian) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram untuk gandum/beras yang mencukupi untuk makan sehari beserta lauknya atau sama dengan Rp. 20.000,-

Contoh 10 Hari x Rp. 20.000 = Rp. 200.000 (Fidyah yang Harus Dibayar)

Yayasan Baitul Maal Hidayatullah akan menyalurkan Fidyah-mu untuk saudara saudara kita yang tak mampu, seperti: Anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri dhuafa, marbot kurang mampu, orang-orang yang terkena musibah/bencana alam dan yang lainnya.

Yuk, bayarkan fidyah Anda sekarang!

***
Fidyah Anda dapat disalurkan melalui:

1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"
2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan
3. Pilih metode pembayaran
4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran

Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program