Bayar Zakat - Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf CTARSA Foundation
Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang Islamic social funding berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION.
Lembaga ZISWAF CTARSA bertujuan memperkuat dan memperluas visi misi CTARSA FOUNDATION, yaitu: Menjadikan Lembaga ZISWAF yang dipercaya publik (public trusted) untuk memotong mata rantai kemiskinan melalui layanan Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CTARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Tujuan Lembaga ZISWAF CTARSA
Keuntungan Menunaikan ZISWAF di Lembaga ZISWAF CTARSA
Lembaga ZISWAF CTARSA memiliki tagline T0P, yaitu Transparan, 0% Hak Amil dan Hak Nazhir, serta Produktif. Lembaga ZISWAF CTARSA berkomitmen mengelola dan mengembangkan dana ZISWAF dengan cara transparan, baik transparan dalam hal laporan keuangan maupun implementasi program. Program sebelum Lembaga ZISWAF CTARSA luncurkan akan kita sampaikan kepada Komite Persetujuan Program dan Pembiayaan.
Komite ini terdiri dari CTARSA Foundation, Board of Committee, Dewan Pengawas Syariah dan mitra. Insyaallah sebelum program-pgrogram ZISWAF kita luncurkan sudah aman Syar’i, aman NKRI dan aman Regulasi.
Adapun biaya operasional Lembaga ZISWAF CTARSA didukung 100% oleh unit-unit usaha CT Corp. Sehingga dana ZISWAF yang disalurkan melalui Lembaga ZISWAF CTARSA akan disalurkan 100% kepada para penerima manfaat. Lembaga ZISWAF CTARSA tidak akan mempergunakan Rp. 1 rupiah pun, baik yang terkait dengan hak amil dan hak nazhir.
Lembaga ZISWAF CTARSA juga senantiasa menjadi lembaga ZISWAF yang produktif. Lembaga ZISWAF CTARSA tidak hanya memberi ikan melainkan juga memberi kail. Pendampingan terhadap program-program yang dapat merubah seorang mustahik menjadi muzaki, juga merubah seorang mauquf alaih menjadi wakif akan senantiasa dilakukan secara profesional dengan tujuan menjadi lembaga ZISWAF yang produktif. Jadi dana ZISWAF yang disalurkan melalui Lembaga ZISWAF CTARSA akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memutus mata rantai kemiskinan.