Tentang Kami Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf CTARSA Foundation

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf CTARSA Foundation

Tentang Kami


"ZISWAF CTARSA merupakan Lembaga Amil Zakat, infak, sedekah dan wakaf nasional, yang telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia dengan No Nazhir 3.3.00302 dan SK Kemenag Nomor 811 Tahun 2022."

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang Islamic social funding berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION.     Lembaga ZISWAF CTARSA  bertujuan memperkuat dan memperluas visi misi CTARSA FOUNDATION, yaitu: Menjadikan Lembaga ZISWAF yang dipercaya publik (public trusted) untuk memotong mata rantai kemiskinan melalui layanan Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.    Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CTARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.   Visi Lembaga ZISWAF CTARSA Menjadi Lembaga ZISWAF yang dipercaya publik (public trusted) untuk memotong mata rantai kemiskinan melalui layanan Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat   MISI Lembaga ZISWAF CTARSA
  1. Membangun Lembaga ZISWAF yang kuat, terpercaya, dan modern;
  2. Memaksimalkan literasi ZISWAF nasional dan peningkatan pengumpulan ZISWAF-DSKL secara masif dan terkukur;
  3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZISWAF-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan sosial melalui pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kebencanaan;
  4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas amil dan nadzir secara berkelanjutan;
  5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan ZISWAF nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
  6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan ZISWAF secara nasional;
  7. Membangun kemitraan antara donatur/donor (muzakki, wakif, munfik) dan penerima manfaat (mustahik, maukuf alaih) dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan; dan
  8. Membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait ZISWAF. 
Tujuan Lembaga ZISWAF CTARSA
  1. Memaksimalkan penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan menyalurkan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) sehingga dapat memberikan manfaat, pemerataan ekonomi, dan memutus mata rantai kemiskinan.
  2. Memberikan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) kepada mustahik, maukuf alaih baik yang konsumtif maupun produktif. 
  3. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial
  4. Meningkatkan hasil guna dan daya guna ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) yang berkelanjutan. 
Keuntungan Menunaikan ZISWAF di Lembaga ZISWAF CTARSA Lembaga ZISWAF CTARSA memiliki tagline T0P, yaitu Transparan, 0% Hak Amil dan Hak Nazhir, serta Produktif. Lembaga ZISWAF CTARSA berkomitmen mengelola dan mengembangkan dana ZISWAF dengan cara transparan, baik transparan dalam hal laporan keuangan maupun implementasi program. Program sebelum Lembaga ZISWAF CTARSA luncurkan akan kita sampaikan kepada Komite Persetujuan Program dan Pembiayaan.   Komite ini terdiri dari CTARSA Foundation, Board of Committee, Dewan Pengawas Syariah dan mitra. Insyaallah sebelum program-pgrogram ZISWAF kita luncurkan sudah aman Syar?i, aman NKRI dan aman Regulasi.   Adapun biaya operasional Lembaga ZISWAF CTARSA didukung 100% oleh unit-unit usaha CT Corp. Sehingga dana ZISWAF yang disalurkan melalui Lembaga ZISWAF CTARSA akan disalurkan 100% kepada para penerima manfaat. Lembaga ZISWAF CTARSA tidak akan mempergunakan Rp. 1 rupiah pun, baik yang terkait dengan hak amil dan hak nazhir.   Lembaga ZISWAF CTARSA juga senantiasa menjadi lembaga ZISWAF yang produktif. Lembaga ZISWAF CTARSA tidak hanya memberi ikan melainkan juga memberi kail. Pendampingan terhadap program-program yang dapat merubah seorang mustahik menjadi muzaki, juga merubah seorang mauquf alaih menjadi wakif akan senantiasa dilakukan secara profesional dengan tujuan menjadi lembaga ZISWAF yang produktif. Jadi dana ZISWAF yang disalurkan melalui Lembaga ZISWAF CTARSA akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memutus mata rantai kemiskinan.