Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Tujuan dari zakat profesi adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama yang tidak memiliki penghasilan tetap atau terkena musibah. Zakat profesi juga dapat membersihkan harta dan memberikan rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Dalam Islam, zakat profesi termasuk sebagai salah satu rukun Islam yang lima, selain shalat, puasa, haji, dan mengucapkan syahadat. Oleh karena itu, membayar zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja dalam bidang tertentu.
Dengan membayar zakat profesi, kita turut membantu masyarakat yang membutuhkan, memberikan rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT, serta membantu membersihkan harta kita. Mari kita berikan sedikit dari rezeki kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui zakat profesi. Sebab, dengan berzakat profesi, kita telah memenuhi salah satu rukun Islam yang lima.
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5 % dari penghasilan, caranya:
1. Klik "Donasi Sekarang"
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih