Program ini kami Buat untuk membebaskan Asrama Yatim dari biaya sewa pertahun.
Latar Belakang
Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakaf (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam memberikan pelayanan sosial kemanusiaan kepada masyarakat selama ini, Pelopor Kepedulian RCI telah membuat banyak program pemberdayaan di berbagai bidang. Adapun sumber pendanaan berbagai program tersebut berasal dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) para donatur, baik donatur tetap maupun tidak tetap.
Saat ini Asrama Mukim yang disediakan untuk anak-anak Yatim Duafa ada di 4 tempat: Karawaci,Kelapa dua, Pamulang, dan Depok. Semuanya masih berstatus sewa (kontrak).
Tujuan
LANDASAN PROGRAM
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah : 13)
Wakaf Pembebasan Asrama Yatim
untuk anak-anak Yatim dan Duafa binaan. Saat ini Asrama Mukim yang disediakan untuk anak-anak Yatim Duafa ada di 4 tempat: Karawaci,Kelapa dua, Pamulang, dan Depok. Semuanya masih berstatus sewa (kontrak).
Kami Pelopor Kepedulian RCI mengajak teman-teman untuk berWakaf bersama-sama membebaskan Asrama Yatim dari Biaya Sewa Pertahunnya.
Cara Donasi :
Salurkan bantuan Anda melalui Rekening:
⦁ Bank Syariah Mandiri
707 1156 685
⦁ Bank Muamalat
30300 68329
⦁ BNI (Bank Negara Indonesia)
0707 1156 68
⦁ BRI (Bank Rakyat Indonesia)
2136 0100 1465 539
Semua atas nama Yayasan Rumah Cerdas Indonesia DA