Program zakat akan kami salurkan untuk program pembibitan penghafal Al Quran yang tersebar di setiap Rumah Tahfidz, Pesantren Takhassus dhuafa, Beasiswa Tahfidz Quran BTQ serta penangangan kemiskinan dan pemberdayaan mustahiq berbasis tahfidzul Quran
Zakat penghasilan (profesi) adalah zakat harta yang diperoleh dengan cara bekerja atau melakukan suatu profesi yang dikeluarkan jika sudah mencapai haul (1 tahun).
Zakat penghasilan juga dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai setara dari 85 gram emas (mengikuti harga emas pada saat ditunaikan) dengan nominal zakat sebesar 2,5%. Jika nilai penghasilan setiap bulan sudah mencapai nisab bulanan, maka menunaikan zakat menjadi kewajiban.
Laznas PPPA Daarul Qur'an menjadi lembaga yang menerima dan menyalurkan Zakat para donatur (muzaki)
Semoga ikhtiar zakat penghasilan menjadi pembuka pintu surga bagi para Donatur serta membawa kemanfaatan bagi umat, guna mencetak generasi Qurani, aamiin.