Program Beasiswa Pendidikan anak kurang Mampu adalah program membantu biaya / membiayai anak yang orangtuanya tidak / kurang mampu secara ekonomi sehingga anak tersebut dapat melanjutkan pendidikanya.
Pemberian bantuan biaya kepada siswa merupakan salah satu program mitraberamal.com dalam rangka memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi semua warga negara tanpa kecuali. masih angka putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan itu lebih banyak bersumber pada masalah ekonomi, karena banyak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Peningkatan biaya pendidikan sulit diatasi dengan kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan pendidikan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan pendidikan ini.
Pemberian bantuan tersebut bertujuan memberikan layanan pendidikan bagi penduduk miskin untuk memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan, agar siswa yang orangtuanya tidak mampu/miskin tersebut dapat tetap memperoleh pendidikan. Hal ini juga dalam rangka mendukung wajib belajar.
Pendanaan Pendidikan
Biaya pribadi siswa dalam konsep dana pendidikan merupakan salah satu bagian dari berbagai jenis pembiayaan pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 1 ayat 4 memberikan pengertian bahwa pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Di dalam peraturan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis biaya pendidikan yang meliputi: 1) biaya satuan pendidikan; 2) penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan 3) biaya pribadi peserta didik. Adapun jenis biaya satuan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi yang terdiri atas biaya investasi lahan, nonlahan pendidikan, dan biaya operasi yang terdiri atas biaya pribadi serta nonpersonalia, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa.
Terkait dengan peraturan tersebut, program bantuan bagi siswa miskin merupakan bagian dari jenis pembiayaan pendidikan, yaitu biaya pribadi peserta didik yang berupa subsidi pemerintah kepada siswa miskin dengan cara membantu sebagian biaya pribadi pendidikan siswa untuk keperluan biaya transportasi, baju seragam dan sepatu serta uang saku agar. siswa dapat melanjutkan pendidikan. Kebijakan pemberian subsidi dari pemerintah kepada siswa miskin ini sesuai dengan amanat yang tertera pada Pasal 27 yang menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.