Tunaikan Kafarat untuk Fakir miskin melalui Yayasan Mufakat Al-Banna Indonesia
Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’, artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 89, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar Kaffarah.
Berdasarkan ayat di atas, Kaffarah sumpah ada 4:
Selain sumpah palsu, dosa besar yang pelakunya wajib membayar Kafarat adalah mereka yang melakukan hubungan Suami-Istri di siang hari di Bulan Ramadhan.
Sahabat MABI, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?
Untuk membersihkan dosa yang telah diperbuat, kamu wajib menunaikan Kafarat. Kami akan membantu penyaluran Kafarat untuk fakir miskin.
“Bismillah Saya berniat membayar Kifarat Rp.600.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp.10.000 per orang. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Saya, Aamiin”
“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (H.R Tirmidzi)
Segera tunaikan kewajiban Kafaratmu melalui Yayasan Mufakat Al-Banna Indonesia, dengan cara :