Badan Amil Zakat Nasional - Zakat Maal

Mari tunaikan zakat Anda untuk memberi kebermanfaatan yang lebih luas.

Zakat Maal

Zakat Maal

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Mari tunaikan zakat Anda untuk memberi kebermanfaatan yang lebih luas.

Deskripsi Program

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program